RSS

Pages

Senin, 30 April 2012

Bank Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
                Di dalam ekonomi syariah, sebagi contoh dapat diambil pada Bank Syariah. Pada Bank Konvensional memberlakukan system bunga (riba), sedangkan pada Bank Syariah memberlakukan system bagi hasil. Secara umum, pinsip dasar perbankan yang dianut Bank Syariah itu menggunakan prinsip dasar muamalah dan syariah. Dari masalah ini banyak bermunculan pendapat mengenai riba, ada yang berpendapat bahwa bunga bank itu adalah riba, sehingga hukumnya haram,  maksud dari pendapat ini adalah menganggap bahwa bunga dalam segala jenisnya adalah jenisnya sama dengan riba sehingga hukmnya adalah haram. Selain itu ada kalanya juga mereka menganggapa bahwa bunga untuk keperluan yang bersifat komsutif sama dengan riba, hukumnya haram. Sedangkan bunga untuk usaha produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal. Sebagai contoh, yaitu Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal  Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tariff bunganya terlebih dahulu secara umum. Ada yang menganggap juga bahwa bunga itu syubhat (perkara yang meragukan/samar-samar) sehingga tidak identic dengan haram. Walaupun NU menyatakan bahwa bank dengan system riba itu haram tetapi mereka berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara yang diberikan kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat (perkara yang tidak tentu halal-haramnya).
            Bank syariah saat ini sudah termasuk banyak, namun belom menjangkau semua lapisan masyarakat. Misalnya, masyarakat di pelosok desa di daerah Pati harus menempuh jarak berpuluh-puluh kilometer, menempuh waktu berjam-jam untuk sampai ke kantor bank syariah yang ada di Kota Kudus, dan ini sungguh sangat merepotkan masyarakat. Dalam hal ini lebih baik kita bersama-sama mengupayakan agar system perbankan syariah yang adil ini bisa lebih unggul atau paling tidak bisa setara dengan bank konvensional, jadi ada nilai lebih yang dapat ditonjolkan selain karena sifatnya yang halal. Dengan begitu, secara otomatis masyarakat akan berbondong-bondong menggunakan jasa dan layanan bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     SEJARAH BANK SYARIAH
Penerapan system profit and loss sharing (bagi hasil keuntungan dan kerugian) di dunia mulai diterapkan pertama kali di Pakistan dan Malaysia sejak sekitar tahun 1940-an, yaitu dengan adanya upaya pengelolaan dana jamaah haji secara inovatif dengan system bagi hasil. Bank syariah di dunia dimulai dengan didirikannya Mit Ghamr Bank- di Kairo, Mesir, pada sekitar tahun 1963. Secara signifikan, perkembangan bank syariah di dunia mulai berkembang pesat sejak didirikannya Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, pada tahun 1975. Selain itu disusul oleh Dubai Islamic Bank (1975), Kuwait Finance House (1977), Islamic Faisal Bank ( di Mesir dan Sudan) pada tahun 1978, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment , Bahrain Islamic Bank, dan Islamic International Bank for Investment and Development. Dan setelah itu barulah bank Syariah mulai menjamur di dunia.
Sedangkan perkembangan Bank Syariah di Indonesia dipengaruhi oleh perkembangan perbankan syariah di Negara-negara  Islam pada tahun 1970-an. Awal periode 1980-an, para cendekiawan muslim telah mulai membangkan wacana dan studi mengenai Bank Syariah. Setelah melalui kajian yang cukup panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisariua, Bogor. Kemudian hasil Lokakarya tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas tersebut dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Bank Muamalat adalah Bank Syariah yang didirikan pertama kali di Indonesia, Bank ini berdiri pada 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Pada saat itu bank dengan system bagi hasil sudah diperbolehkan beroperasi oleh pemerintah. Dan pada tahu  1998 peraturan tentang operasional Bank Syariah sudah semakin membaik. Bank Konvensionaldiperbolehkan untuk membuka Bank Syariah. Karena itulah pada tahun 1999 mulai berdiri Bank Syariah Mandiri Unit Usaha (UUS) Bank IFI. Setelah tahun 1999, di Indonesia mulai banyak berdiri bank-bank Syariah lain sehingga saat ini tak kurang dari 37 bank sudah melayani transaksi syariah.
B.     JENIS-JENIS BANK SYARIAH
Dilihat dari jenisnya, terdapat 4 macam Bank Syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Bank Umum Syariah (BUS)
BUS (Bank Umum Syariah) adalah bank yang sudah berdiri sendiri dan memiliki status perusahaan tersendiri (perusahaan terbuka) sehingga dapat mengelola segala teknis operasionalnya sendiri. Pada saat pertengahan tahun 2008 ada 4 BU, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia, dan Bank Persyarikatan Indonesia.
2.      Unit Usaha Syariah (UUS)
Kedudukan UUS terhadap Bank induknya (yang konvensional) biasanya setingkat divisi, departemen, group, bisnis unit, atau bahkan produk. Tetapi dana yang ada tidak akan tercampur dengan yang konvensionalnya, dikarenakan pencatatan/pembukuannya berbeda. Bahkan meskipun transaksi dilakukan di counter bank induk yang konvensional, pencatatan di system bank juga berbeda, dan pelaporan ke Bank Indonesia juga berbeda, jadi secara prinsip dana yang diterima dari bank syariah tidak akan tercampur dengan bank konvensionalnya.
Saat ini yang termasuk UUS diantaranya adalah Bank IFI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BII Syariah, Bank HSBC Amanah Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank Lippo Syariah, dan ABN Amro Bank Syariah, dan masih dapat bertambah lagi bank-bank syariah lainnya seiring dengan pertumbuhan bank syariah yang begitu pesat.
Pada UUS ini, bisa diubah menjadi bank syariah tersendiri yaitu dengan cara spin off (pemisahan) dari bank induknya. Proses ini diawali dengan cara akuisisi terhadap sebuah bank (biasanya bank kecil). Bank yang akan diakuisisi bisa bank konvensional bisa juga pada bank syariahnya. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, biasanya akuisisi lebih disarankan dilakukan terhadap bank konvensional. Kemudian setelah tahap akuisisi, ada lagi proses konversi, migrasi, dan transfer asset.
3.      Unit Usaha Syariah Bank Pembanguna Daerah (UUS BPD)
UUS BPD adalah UUS yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah. UUS BPD saat ini terdiri dari Bank Jabar Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Riau Syariah, Bank Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Kalsel Syariah, BPD NTB Syariah, Bank Sumsel Syariah, Bank Kalbar Syariah, BPD DIY Syariah, BPD Kaltim Syariah, Bank Nagari Syariah (BPD Sumbar), Bank Jatim Syariah, Bank Sulsel Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
4.      Bank Kustodian Syariah
Bank Kustodian atau biasanya disingkat kustodian adalah suatu lembaga (bank) yang bertanggung jawab untuk mengamankan asset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertibdak/berperan sebagai tempat penitipan kolektif dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrative seperti menagih seperti penjualan, menerima dividen, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, menyelesaikan transaksi penjulan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.
Bank yang saat ini melayani kustodian syariah ada enam yaitu Deutsche Bank, Kustodian Bank HSBC, Kustodian Bank Niaga, Citibank N.A. Indonesia, Kustodian Bank Bukopin, dan Standard Chartered Bank.
C.      PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:  Produk Penyaluran Dana, Penghimpunan Dana dan Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
              
I.       Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakuakan dengan prinsip sewa.
·         Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk uang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijiarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
1.     Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual – beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya
-           Pembiayaan Murabahah
Murtabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayarannya.
-         Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Ketentuan umum salam:
·         Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·         Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
·         Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persedian (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.ini disebut pasar Salam.
   
-            Istishna
Produk ini menyerupai produk salam, namun dalam istihna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istihna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
2.       Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijiriah objek transaksinya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang  disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijiarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3.          Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah musyarakah dan mudharabah.
a.     Musyrakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukkan seluruh bentuk sumber daya (aset) baik yang berwujud maupun tidak berwujud (berupa dana, barang perdagangan [trading asset], kewiraswaataan [entrepreneurship], kepandaian [skill], kepemilikan [property], peralatan[equipment], atau intangible asset [seperti hak paten atau goodwill], kepercayaan/reputasi [credit worthiness] dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukkan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b.     Mudharabah
Mudhrabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercyakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu dalam mudhrabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Musyarakah dan Mudharabah dalam literatul fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjungjung keadilan.
Ketentuan umum :
·         Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan dalam satuan uang.
·         Perhitungan dilakukan dengan pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing).
·         Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan akad.
·         Bank berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak diperkenankan untuk mencapuri pekerjaan nasabah.
Mudharabah Muqqayadah
Karakteristik mudharabbah muqayadah pada dasarnya sama dengan seperti persyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada dasarnya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaanpemilik modal.
4.      Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanyaa diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelngkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a.       Hiwalah (Alih Utang – Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
b.       Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan harus milik sendiri, jelas ukuran,sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c.        Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
d.       Wakalah
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e.       Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjaminpembayaran suatu kewajiban pembayaran.
II.                Produk Penghimpunan Bank
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabuangan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
1.         Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal Wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
-         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
-         Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
-         Terhadap pembukuan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
-          Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.     Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a.      Mudaharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasrkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.     Mudharabah Muqqayyadah on balance Sheet
Jenis mudharabbah ini merupakan simpanan khusus (restriced investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya diisyarakatkan digunakan untuk bisnis tertentu atau diisyarkatkan untuk nasabah tertentu. Perhitungan bagi hasil Mudharabah Muqqayyadah on balance Sheet adalah seluruh nasabah kepada bank tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor. 
c.       Mudharabah Muqqayyadah off Balance Sheet
Jenis muddarabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langusung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nsabah investor dan pelaksana usaha bank hanya memperoleh arrengger fee.  
3.      Akad Pelangkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana. Biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
.
III.            Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
a.      Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b.      Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan buka tutup (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
D.     LEMBAGA TERKAIT BANK SYARIAH
Lembaga-lembaga yang terkait dengan bisnis perbankan syariah, ada Dewan Syariah Nasional (DSN), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Basyarnas, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan lain-lain. Baiklah, akan kami jelaskan beberapa lembaga yang terkait dengan bisnis perbankan syariah :
1.      Dewan Syariah Nasional (DSN)
DSN atau Dewan Syariah Nasional ini adalah dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah. DSN ini bertugas menumbuhkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya. DSN juga bertugas mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Wewenang yang dimiliki oleh DSN diantaranya adalah :
-         mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
-         Selain itu DSN juga mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
-         DSN juga berwenang memberikan rekomendasi nama-nama orang yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
-         DSN juga bisa mengandung para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlakukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar negri.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang-bidang terkait dengan perekonomian dan mu’amalah syariah.
2.     Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga ini sudah didirikan sejak tahun 1992 dengan nama Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), kemudian namanya diubah menjadi Basyarnas pada tahun 2003. Sejak berdirinya lembaga ini hingga sekarang, minat perbankan syariah untuk memanfaatkan jasa Basyarnas belom banyak, hal ini antara lain karena informasi mengenai manfaat penyelesaian sengketamelalui Basyarnas belum tersosialisasi dengan baik kepada bank syariah maupun nasabah syariah.
Sampai saat ini, selain di Jakarta, Basyarnas ada juga di Lampung, Pekanbaru, Yogyakarta, Surabaya, dan dalam waktu dekat akan menyusul beberapa kantor perwakilan yang lain. Basyarnas berfungsi menyelesaikan sengketa dengan waktu yang sangat cepat, masing-masing pihak dapat memiliki arbiter, kerahasian klien tetap terjamin karena hanya pihak-pihak yang bersengketa dan arbiter yang mengetahui dan keputusannya bersifat finaldan mengikat kedua belah pihak sehingga penyelesaiannya menjadi efektif dan efisien. Pada lembaga ini diperlukan sosialisasi yang lebih bagus lagi agar keberadaan lembaga ini dapat lebih diketahui oleh masyarakat luas, supaya hak-hak serta kewajiban nasabah dan bank syariah bisa terlindungi.
3.     Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah) ini dibentuk pada Desember 2003 untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan perilaku menerapkan ekonomi syariah pada umumnya. Anggota dari PKES ini adalah Bank Indonesia, Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Non Bank, dan Instintusi Terkait sebagai Pendukung.
PKES melakukan komunikasi ke masyarakat dalam rangka menyosialisasikan keuangan syariah melalui berbagai media cetak dan elektronik. Kemudian PKES juga melakukan edukasi public dengan mengadakan seminar, mengadakan berbagai forum kajian bisnis syariah, dan berbagai kegiatan lain.
4.     Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) adalah suatu masyarakat pelaku ekonomi yang melakukan usaha denngan memanfaatkan lembaga industry keuangan dengan system syariah. Anggota dari MES ini adalah para pengusaha mikro, kecil, dan menengah secara perseorangan atau organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendanaan seperti Bank Syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pension syariah, dan lembaga lain yang menganut prinsip syariah.
Lembaga ini dibentuk untuk menanamkan rasa saling pengertian dan pemahaman dalam pemanfaatan system industry keuangan syariah yang bisa menciptakan suatu sinergi yang harmonis diantara komponen-komponen system syariah dan turut memikirkan dan memecahkan masalah dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah tersebut. Tujuannya adalah agar masyarakat khususnya masyarakat Muslim di Indonesia yang maju, mandiri, dan dan sejahtera dapat segera tercapai.
Kegiatan dari MES diantaranya adalah sbb :
-          untuk menghimpun dan menginventarisasi seluruh komponen lembaga keuangan syariah,
-         menghimpun dan mengkoordinasi calon anggota MES, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang system dana syariah,
-          melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM pelaku usaha syariah,
-         mengadakan koordinasi/sinkronisasi diantara komponen pendanaan syariah,
-         melakuakan pendampingan dan pembinaan terhadap pengusaha anggota MES, melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,
-         serta berperan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksaan prinsip-prinsip syariah di dalam ekonomi syariah.
Selain itu MES biasanya menggelar Seminar Bulanan MES yang membahas tentang berbagai permasalahan yang terjadi pada lembaga keuanngan syariah.
5.     Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) berperan sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standard akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industry merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi keuangan yang baik. Karena dengan adanya standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah berarti bisa mengakomodasi perbedaan esensi antara operasional syariah dengan praktek perbankan yang telah ada.
Kalau di perbankan konvensional ada Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), di Syariah ada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Sejak tahun 2001 telah dilakukan berbagai kerja sama penyusunan standar dan pedoman akuntansi untuk industry perbankan syariah termasuk penyelesaian panduan audit perbankan syariah , revisi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 dan revisi PAPSI. Dalam penyusunan standar koordinasi dilakukan dengan Bank Indonesia, DSN, serta pelaku perbankan syariah dan dengan mempertimbangkan standar yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah internasional yaitu AAOIFI.
 
BAB III
KESIMPULAN

 

Ekonomi pada system syariah berbeda dengan ekonomi pada dasarnya, contohnya pada bank syariah yang tidak menerapkan system bunga seperti bank konvensional melainkan menrapakan system bagi hasil. Tujuan dibentuknya ekonomi syariah ini adalah untuk untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual berbeda dengan bank konvensional yang didirikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha-usaha yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal. Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan akhirat. Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan akhirat. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.
 #sumber :
1.     Ahmad Ifham Solihin, “ini lho, Bank Syariah”,PT. Karya Kita, Bandung, September 2008
2.     http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/04/13/bank-konvensional-versus-bank-syariah/

0 komentar:

Posting Komentar