Konsep
koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk
dan susunan dari koperasi itu sendiri. pengertian koperasi menurut Munkner dari
University of Marburg, Jerman. Ia membedakan konsep koperasi menjadi dua konsep
yaitu: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatar belakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal
dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep
yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
Konsep koperasi
barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka
koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur
positif sebagai berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua
konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat
dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan
faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia
ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
- Liberalisme / komunisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran
Koperasi menurut Paul Hubert terbagi menjadi 3, yaitu:
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan
(partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
berkembangnya koperasi
Sejarah
lahirnya koperasi
Dulunya Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi.
Kemudian
pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
- Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Kemudian koperasi berkembang di
berbagai negara dan menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi yang
berada di Inggris seperti Jerman salah satunya.
Koperasi-koperasi di Inggris
didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis,
Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di
Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Banyak negara-negara yang terlibat
dalam pembentukkan koperasi dan perkembangannya begitu juga dengan negara
Indonesia.
- Pada 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Setelah mengetahui
sejarah perkembangan koperasi, ternyata koperasi mengalami berbagai proses
panjang, baik dari negara pencetus kemunculan koperasi hingga negara-negara
lain yang turut ikut dalam pembentukkan dan perkembangan koperasi di negaranya.
Begitu juga dengan bangsa Indonesia yang ikut dalam perkembangan koperasi. Dari
yang awalnya hanya berfungsi sebagai bank peminjaman uang hingga berkembang
menjadi beberapa macam koperasi.
Dukungan pemerintah juga
menjadi salah satu andil, berkembangnya koperasi di dalam negeri yang di
buktikan dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.
Sumber :
Nama : Elsa Denovia
NPM : 22211416
Kelas : 2EB26
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar