RSS

Pages

Selasa, 24 Desember 2013

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Pendahuluan
Peraturan perundang – undangan di Indonesia masih banyak yang dibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Khususnya peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan diantara lain aturan bea materai tahun 1921, Ordonasi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932,  ordonansi pajak pendapatan tahun 1944. Juga merupakan undang – undang yang dibuat pada zaman pemerintaan penjajahan belanda.
Pengertian – Pengertian Dalam Ketentuan Umum
1.      Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tersebut. [1]
2.      Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya dengan satu bulan takwin atau jangka waktu lainnya yang di tetapkan dengan keputusan Mentri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin. [2]
3.      Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin. [3]
4.      Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak. [4]

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengertian NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengaturan mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di atur dalam keputusan direktur jendral pajak. [5]




Sanksi

Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan dan menggunakan tanpa ak NPWP, Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian padapendapatan negara, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.[6]

Sarana, Batas Waktu, Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Tata cara pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online dan penyampaian SPT dalam bentuk digital telah di atur[7] sebagai berikut :
1.      Pembayaran pajak umumnya menggunakan sarana SSP, tetapi wajib pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online terhitung tanggal 1 Juli 2002.
2.      Penyampaian SPT dapat dilakukan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.


[1] Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[2]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[3]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[4]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[5]No. Kep 161/Pj/2001 tanggal 21 Februari 2001
[6]Pasal 39 Undang – undang nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 1983.
[7]Keputusan Direktur jendral pajak no. Kep. 383/Pj..2002 tanggal 14 agustus 2002

0 komentar:

Posting Komentar