BAB 1.
PENGANTAR PERPAJAKAN
PENDAHULUAN
Seiring perkembangan perekonomian
Indonesia akan diikiuti dengan kebijakan – kebijakan di bidang pajak. Oleh
karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat.
Salah satu bagian
yang di soroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini sering di sebut dengan hukun
fiskal yaitu keseluruhan dari peraturan – peraturan yang meliputi kewenangan
pemerintah untuk memungut pajak. Oleh karena itu,
Prof. DR. R. Soemitro,SH menyatakan bahwa “pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralian uang dari sektor
swasta atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara
langsung dapat ditunjuk”.[i]
Dalam negara yang
menganut ekonomi bebas, semua orang ingin dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan
atau keinginan mereka, cukup makan, tersedia perumahan yang memadai, pelayanan
kesehatan yang baik, fasilitas pendidikan yang cukup, dan sebagainya. Ini semua
dapat dicapai apabila pemerintah mampu menyediakan berbagai prasarana untuk menunjang pembangunan
ekonomi.
ASPEK HUKUM
Hukum pajak di
Indonesia mempunyai hirarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar
1945. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya.
Hirarki ini dijalankan secara ketat. Peraturan yang tingkatannya lebi rendah
tidak boleh bertentangan dengan yang tingkatannya lebih tinggi.
Pajak merupakan
masalah keuangan negara. Dasar yang digunakan pemerinta untuk mengatur masalah
keuangan negara yaitu pasal 23A Amandemen UUD 1945 (pajak dan peungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang).[1]
ASPEK
KEUANGAN
Pendekatan dari aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi
hanya lebi menitik beratkan pada aspek keuangan. Jika dilihat dari penerimaan
negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan negara
berupa minyak dan gas bumi, tetapi berupaya untuk menjadikan pajak sebagai
primadona penerimaan negara.
ASPEK
SOSIOLOGI
Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat
yaitu yang menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil
apakah yang dapat di sampaikan kepada masyarakat.
FUNGSI PAJAK
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian
pajak dari berbagai definisi terliat ada dua fungsi pajak yaitu :
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yangdiperuntungkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.
Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang
sosial dan ekonomi.
PERBEDAAN PAJAK DAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA
a.
Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai
hubunganlangsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut
ditunjukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari pemerintah,
misalnya pembayaran uang kuliah, karcis terminal, kartu langganan,
b.
Sumbangan
Pengertian
sumbangan ini tidak boleh dicampuradukan dengan retribusi. Dalam retribusi
dapat ditunjukkan dengan menikmati kontra prestasi dari pemerintah, sedangkan
pada sumbangan seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjukkan,
tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi. Sebagai conto
sumbangan bencana alam.
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
Penafsiran
hukum adalah suatu upaya untuk menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam
arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada
dalam rangka memecakan masalah sedang dihadapi.
Beberapa penafsiran yang dikenali
dalam ilmu hukum, yaitu :
1. Penafsiran
tata bahasa (gramatika)
2. Penafsiran
sahih (resmi/autentik)
3. Penafsiran
historis dsb.
Cara penafsiran tersebut diatas berlaku
secara umum dalam ukum pajak. Tetapi mengutip pendapat Santoso Brotodiarjo, SH
(1982) “Bahwa sampai saat ini yang
merupakan titik persengketaan yaitu penafsiran anologi mengingat perkembangan
dari masa ke masa dapat berubah”.[2]
PEMBAGIAN
PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT DAN PEMUNGUTAN
Pajak sapat digolongkan ke dalam kelompok :
1. Menurut
golongan
a. Pajak
langsung
b. Pajak tidak
langsung
2. Menutut
sifat
a. Pajak
sujektif
b. Pajak
objektif
3. Menurut
pemungut dan pengelolanya
a. Pajak pusat
b. Pajak daerah
0 komentar:
Posting Komentar