RSS

Pages

Selasa, 24 Desember 2013

Perpajakan Indonesia



BAB 1.  PENGANTAR PERPAJAKAN

PENDAHULUAN
            Seiring perkembangan perekonomian Indonesia akan diikiuti dengan kebijakan – kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat.
            Salah satu bagian yang di soroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini sering di sebut dengan hukun fiskal yaitu keseluruhan dari peraturan – peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. Oleh karena itu, 
Prof. DR. R. Soemitro,SH menyatakan bahwa “pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralian uang dari sektor swasta atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung dapat ditunjuk”.[i]
            Dalam negara yang menganut ekonomi bebas, semua orang ingin dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan atau keinginan mereka, cukup makan, tersedia perumahan yang memadai, pelayanan kesehatan yang baik, fasilitas pendidikan yang cukup, dan sebagainya. Ini semua dapat dicapai apabila pemerintah mampu menyediakan berbagai  prasarana untuk menunjang pembangunan ekonomi.
ASPEK HUKUM
            Hukum pajak di Indonesia mempunyai hirarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. Hirarki ini dijalankan secara ketat. Peraturan yang tingkatannya lebi rendah tidak boleh bertentangan dengan yang tingkatannya lebih tinggi.

            Pajak merupakan masalah keuangan negara. Dasar yang digunakan pemerinta untuk mengatur masalah keuangan negara yaitu pasal 23A Amandemen UUD 1945 (pajak dan peungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang).[1]
ASPEK KEUANGAN
Pendekatan dari aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi hanya lebi menitik beratkan pada aspek keuangan. Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan negara berupa minyak dan gas bumi, tetapi berupaya untuk menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
ASPEK SOSIOLOGI
Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat di sampaikan kepada masyarakat.
FUNGSI PAJAK
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi terliat ada dua fungsi pajak yaitu :
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yangdiperuntungkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.      Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.






PERBEDAAN PAJAK DAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA
a.      Retribusi
            Retribusi pada umumnya mempunyai hubunganlangsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditunjukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis terminal, kartu langganan,
b.     Sumbangan
Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicampuradukan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjukkan dengan menikmati kontra prestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjukkan, tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi. Sebagai conto sumbangan bencana alam.
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
            Penafsiran hukum adalah suatu upaya untuk menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka memecakan masalah sedang dihadapi.
            Beberapa penafsiran yang dikenali dalam ilmu hukum, yaitu :
1.      Penafsiran tata bahasa (gramatika)
2.      Penafsiran sahih (resmi/autentik)
3.      Penafsiran historis dsb.
Cara penafsiran tersebut diatas berlaku secara umum dalam ukum pajak. Tetapi mengutip pendapat Santoso Brotodiarjo, SH (1982) “Bahwa sampai saat ini yang merupakan titik persengketaan yaitu penafsiran anologi mengingat perkembangan dari masa ke masa dapat berubah”.[2]
PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT DAN PEMUNGUTAN
Pajak sapat digolongkan ke dalam kelompok :
1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung
b.      Pajak tidak langsung
2.      Menutut sifat
a.       Pajak sujektif
b.      Pajak objektif
3.      Menurut pemungut dan pengelolanya
a.       Pajak pusat
b.      Pajak daerah


[1] Gunadi, 1997 Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
[2]Waluyo, Wirawab B. Ilyas 2003 Perpajakan Indonesia, Salemba Empat


[i] Brotodiharjo R. Santoso 1981 “pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Eresco

0 komentar:

Posting Komentar