Cara Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Untuk
Berperilaku Pada Tingkat yang Tinggi dalam “Pengendalian Mutu”
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP)
wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa
audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa
profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan
tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya,
independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus
memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang
kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP diatur
dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) No. 01 yang dikeluarkan oleh
Komite SPAP.
Sifat dan lingkup kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara
KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP
dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang
diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi
kantor serta pertimbangan biaya manfaat.
KAP harus mempertimbangkan setiap
unsur pengendalian mutu, sejauh dapat diterapkan dalam prakteknya, dalam
merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Standar Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik (KAP) memberikan \ panduan bagi kantor akuntan
publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa \ yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang
harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit,
atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
- penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
- konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
- supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
- promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
muhamad ramdani, (2010), etika dalam
auditing idependensi kendali mutu, http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-idependensi-kendali-mutu/
, hal 11
Hardi
Cheng, (2008), mengenal sistem sistem pengendalian mutu kap, http://auditme-post.blogspot.com/2008/07/mengenal-sistem-pengendalian-mutu-kap.html
, hal 1-2
0 komentar:
Posting Komentar