RSS

Pages

Jumat, 07 Oktober 2011

Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha  

Banyak orang beranggapan badan usaha adalah Perusahaan. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari bdan usaha untuk mencapai tujuan, yakni mencari keuntungan sedangkan, Badan Usaha itu ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan yudisial dan ekonomi yang bertujuan (mendapatkan laba), Badan usaha harus memiliki perusahaan.
 Secara garis besar, badan, badan usaha dapat di golongkan menurut keriteria sebagai berikut.

Kepemilikan Modal. jika di lihat dari kepemilikan modal, maka badan usaha di bagikan menjadi sebagai berikut:

   Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
  • ·       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara, bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang belum diselenggarakan oleh pihak swasta dan menguasai hajat hidup orang banyak, dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri serta pegawai BUMN diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah. BUMN terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
  • ·       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh swasta, modalnya berasal dari kekayaan milik pribadi atau penanaman saham dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Contoh BUMS seperti PT, CV, Firma.
  • ·       Badan Usaha Campuran dimana sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. Contoh badan usaha campuran yaitu PLN karena saat ini PLN sudah melakukan privatisasi.
  • ·       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah, modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan. Tujuan BUMD untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasionla pada umumnya, pembangunan ekonomi pada khususnya serta meningkatkan pendapatan suatu daerah.

1.     Lapangan Usaha. Jika di lihat dari lapangan usaha maka badan usaha dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :

  • ·       Badan Usaha Ekstraktif. Badan usaha ekstraktif bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya.
           Contoh : usaha pertambangan,
  • ·       Badan Usaha Agraris. Badan usaha agraris bergerak dalam bidang pengolahan tanah.
           Contoh : usaha pertanian, perkebunan, perikanan
  • ·       Badan Usaha Manufaktur.  Badan usaha industri bergerak dalam bidang pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi, atau bahan setengah jadi.
            Contoh : perusahaan tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen
  • ·       Badan Usaha Perdagangan. Badan usaha perdagangan melakukan kegiatan membeli barang untuk di jual kembali tanpa merubah bentuk.
           Contoh : toko kelontong, supermarket, minimarket dll.
  • ·       Badan Usaha Jasa. Badan usaha jasa melakukan kegiatan member pelayanan jasa kepada masyarakatumu.
           Contoh : Asuransi, angkutan umum, tambal ban dll.

               Dalam dunia bisnis, terdapat banyak badan usaha. Meskipun demikian, saya akan membahas 3 Jenis Badan Usaha, yaitu Badan usaha swasta, Badan usaha milik Negara, dan Badan usaha milik Daerah.

Badan Usaha Swasta

               Badan usaha swasta memainkan peranan cukup vital dalam perekonomian Indonesia. Karna sumbangan cukup besar dalam pendapatan Negara Indonesia.

Jenis Badan Usaha
Badan usaha dapat dibentuk menjadi berbagai macam , mulai dari bentuk usaha perseorangan yang kecil kecilan. Sampai yang menjual saham di bursa saham. Semua memiliki peranan yang penting dalam perekonomian dengan kelebihan dan kekurangan masing masing.

·        Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan merupakan tipe paling dasar dalam sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha paling tua dan paling umum.
               Ciri ciri badan usaha perseorangan :
a)      Di miliki 1 orang saja.
b)     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
c)     Rahasia perusahaan lebih terjamin, karna hanya pemilik yang mengetahuinya.
d)    Kelangsungan badan usaha tidak terjamin, kecuali sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya

·        Persekutuan Komanditer (CV)
CV merupakan Badan usaha yang di dirikan 2 orang atau  lebih.
               Ciri ciri persekutuan komanditer (CV)
a)      Pemilik lebih dari 1 orang
b)      Tanggung jawab dapat di bagi pada setiap anggota
c)      Pengambilan keputusan biasanya berjalan lebih lambat, karna harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota.
d)      Karna firma dimiliki lebih dari 1 orang, sehingga dapat memperkuat modal dalam bisnis
e)      Kelangsungan badan usaha tidak terjamin,karna bila salah satu anggota meninggal, atau keluar maka cv harus di atur kembali. Jika anggota ingin keluar maka cv dapat di akhiri.

·        Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orangdan modal terdiri dari saham saham.
               Ciri ciri perseroan terbatas
a)     Tanggung jawab pemegang saham terbatas
b)     Kekuatan tertinggi dalam PT terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c)     Rahasia perusahaan relative tidak terjamin karena pihak perusahaan harus melaporkan kepada pemegang saham.
d)     Kelangsungan perseroan terbatas dapat terus berjalan selama menguntungkan.

Perseroan terbatas memiliki macam macam bentuk sebagai berikut :
§  PT Terbuka : saham pada PT terbuka bebas di miliki masyarakat umum.
§  PT Tertutup : saham pada PT tertutup hanya boleh di miliki oleh orang orang tertentu saja, atau saham ini tidak di jual secara umum.
§  PT Kosong : pada PT kosong, perusahaan sudah tidak berjalan lagi.
§  PT Negara (persero) : Persero adalah PT yang saham nya di pegang Pemerintah.

·        Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang di bentuk untuk menyediakan jasa di bidanh social, pendidikan, agama, dan jasa non bisnis lainnya.

·        Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomo rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pada pasal 33 UUD 1945 di sampaikan bahwa pelaku kegiatan perekonomian di Indonesia adalah Pemerintah dan Swasta. BUMN adalah badan usaha dengan struktur modal baik secara keseluruhan maupun sebagian di miliki oleh Negara.
Berikut ini jenis- jenis BUMN :

·       Perusahaan Negara Jawatan (Perja)
Perja disebut juga departemen agency. Pada Perja, modal serta penyelengaraan setiap tahun di tetapkan dalam APBN. Seluruh modal Perja berasal dari pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham saham.
      Ciri ciri perusahaan Negara jawatan:
a)     Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat.
b)     Suatu bagian dari Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemerintah Daerah.
c)      Di pimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemerintah Daerah).
d)     Memperoleh fasilitas Negara.
e)     Status pegawai perja adalah pegawai negeri.
f)      Pengawasan yang di lakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/Pemerintah Daerah.
·       Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum di sebut juga dengan public corporation. Pada perum, modal berasal dari kekayaan Negara yang telah di pisahkan. Perum bergerak di bidang usaha yang di anggap vital, karna swasta di anggap belum mampu menjalankan, atau karna sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh di pegang oleh swasta
      Ciri ciri perusahaan Negara umum :
a)     Melayani kepentingan umum.
b)     Memupuk  keuntungan.
c)      Berstatus badan hukum.
d)     Umumnya bergerak di bidang jasa vital.
e)     Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta.
f)      Hubungan hukum di atur secara hukum perdata.
g)     Seluruh modal dimiliki oleh Negara berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
h)     Dipimpin oleh suatu direksi.
i)       Status pegawai adalah pegawai pemerintah Negara.
j)       Laporan tahunan perusahaan di sampaikan kepada pemerintah.

·       Perusahaan Negara perseroan (persero)
Persero di sebut juga public state company. Struktur modal persero terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan Negara yang telah di pisahkan.
      Ciri ciri peusahaan Negara perseroan :
a)     Memupuk keuntungan.
b)     Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas).
c)      Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
d)     Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan Negara yang di pisahkan.
e)     Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara.
f)      Dipimpin oleh suatu direksi.
g)     Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta.
h)     Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD sering juga di sebut perusahaan daerah. BUMD adalah badan usaha yang di atur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang di pisahkan. Tujuan dari BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomo nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah khususnya.

Kelemahan dan kebaikan BUMD

Kebaikan
·        Melayani kepentingan umum.
·        .Kelangsungan hidup terjamin.
·       Tidak mengalami kesulitan modal karna modal berasal dari kekayaan Negara atau daerah yang di pisahkan.
·        Status pegawai di atur oleh pengatur pemerintah atau daerah sehingga menimbulkan rasa aman bagi para karyawan.
·       Jika menderita kerugian, yang menanggung adalah pemerintah
·       Menjalankan usaha vital yang jarang digarap oleh pihak swasta
.
Kelemahan
·      Pegawai kurang disiplin karenabanyak mendapat fasilitas Negara
·      Pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas
·      Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD, sehingga sering menderita kerugian

Pendirian usaha
Berikut ini adalah hal-hal yang harus di perhatikan dalam mendirikan suatu usaha, antara lain :
1.     Bentuk hukum badan usaha yang akan di pilih
2.     Jenis usaha yang akan di jalan kan oleh badan usaha
3.     Sarana produksi (faktor-faktor produksi)
4.     Kemungkinan pemasaran hasil produksi
5.     Lokasi badan usaha

Pemilihan Lokasi Badan Usaha
1. Pertimbangan factor-faktor sebagai berikut pada saat menentukan lokasi badan usaha.
1.     2. Pertimbangan alam (faktor alam)
2.     3. Pertimbangan sejarah (faktor sejarah)
3.     4.  Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah)
4.     5. Pertimbangan ekonomi (faktor  ekonomi)

Sumber : Buku Ekonomi Jilid 3 Untuk Sma/Ma Kelas XII, Penerbit Erlangga

Biodata 

Nama : Elsa Denovia
NPM : 22211416
Kelas : 1EB25
Mata Kuliah   : Pengantar Bisnis

Universitas Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar