Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Mewujudkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya, serta turut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba.
Keterbatasan Teori Perusahaan
- Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi :
· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahtera anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Ø Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Ø UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman (luar).
Ø Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
Ø Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan
Ø lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lainnya yang sah.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun
buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Nama : Elsa Denovia
NPM : 22211416
Kelas : 2EB26
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma