Pendahuluan
Peraturan perundang – undangan di Indonesia masih banyak yang
dibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Khususnya peraturan perundang –
undangan dibidang perpajakan diantara lain aturan bea materai tahun 1921,
Ordonasi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, ordonansi pajak pendapatan tahun 1944. Juga
merupakan undang – undang yang dibuat pada zaman pemerintaan penjajahan
belanda.
Pengertian –
Pengertian Dalam Ketentuan Umum
1. Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk
pemungutan pajak atau pemotongan pajak tersebut. [1]
2. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya dengan satu bulan takwin atau jangka waktu
lainnya yang di tetapkan dengan keputusan Mentri Keuangan paling lama 3 (tiga)
bulan takwin. [2]
3. Tahun Pajak
adalah jangka waktu satu tahun takwin kecuali jika wajib pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin. [3]
4. Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak. [4]
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengertian
NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak kepada Wajib Pajak
sebagai sarana administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Pengaturan
mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara
pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan
pengusaha kena pajak di atur dalam keputusan direktur jendral pajak. [5]
Sanksi
Tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan dan menggunakan tanpa ak NPWP,
Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian padapendapatan negara,
diancam dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi 4
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.[6]
Sarana, Batas Waktu, Pembayaran atau
Penyetoran Pajak
Tata cara
pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online dan penyampaian SPT
dalam bentuk digital telah di atur[7]
sebagai berikut :
1. Pembayaran
pajak umumnya menggunakan sarana SSP, tetapi wajib pajak dapat melakukan
pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online terhitung tanggal 1
Juli 2002.
[1] Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[2]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[3]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[4]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[5]No. Kep 161/Pj/2001 tanggal 21 Februari 2001
[6]Pasal 39 Undang – undang nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua
atas undang – undang nomor 6 tahun 1983.
[7]Keputusan Direktur jendral pajak no. Kep. 383/Pj..2002 tanggal 14
agustus 2002