RSS

Pages

Selasa, 24 Desember 2013

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Pendahuluan
Peraturan perundang – undangan di Indonesia masih banyak yang dibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Khususnya peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan diantara lain aturan bea materai tahun 1921, Ordonasi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932,  ordonansi pajak pendapatan tahun 1944. Juga merupakan undang – undang yang dibuat pada zaman pemerintaan penjajahan belanda.
Pengertian – Pengertian Dalam Ketentuan Umum
1.      Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tersebut. [1]
2.      Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya dengan satu bulan takwin atau jangka waktu lainnya yang di tetapkan dengan keputusan Mentri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin. [2]
3.      Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin. [3]
4.      Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak. [4]

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengertian NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengaturan mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di atur dalam keputusan direktur jendral pajak. [5]




Sanksi

Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan dan menggunakan tanpa ak NPWP, Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian padapendapatan negara, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.[6]

Sarana, Batas Waktu, Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Tata cara pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online dan penyampaian SPT dalam bentuk digital telah di atur[7] sebagai berikut :
1.      Pembayaran pajak umumnya menggunakan sarana SSP, tetapi wajib pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran online terhitung tanggal 1 Juli 2002.
2.      Penyampaian SPT dapat dilakukan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.


[1] Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[2]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[3]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[4]Pasal 1 Undang – undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[5]No. Kep 161/Pj/2001 tanggal 21 Februari 2001
[6]Pasal 39 Undang – undang nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 1983.
[7]Keputusan Direktur jendral pajak no. Kep. 383/Pj..2002 tanggal 14 agustus 2002

Perpajakan Indonesia



BAB 1.  PENGANTAR PERPAJAKAN

PENDAHULUAN
            Seiring perkembangan perekonomian Indonesia akan diikiuti dengan kebijakan – kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat.
            Salah satu bagian yang di soroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini sering di sebut dengan hukun fiskal yaitu keseluruhan dari peraturan – peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. Oleh karena itu, 
Prof. DR. R. Soemitro,SH menyatakan bahwa “pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralian uang dari sektor swasta atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung dapat ditunjuk”.[i]
            Dalam negara yang menganut ekonomi bebas, semua orang ingin dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan atau keinginan mereka, cukup makan, tersedia perumahan yang memadai, pelayanan kesehatan yang baik, fasilitas pendidikan yang cukup, dan sebagainya. Ini semua dapat dicapai apabila pemerintah mampu menyediakan berbagai  prasarana untuk menunjang pembangunan ekonomi.
ASPEK HUKUM
            Hukum pajak di Indonesia mempunyai hirarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. Hirarki ini dijalankan secara ketat. Peraturan yang tingkatannya lebi rendah tidak boleh bertentangan dengan yang tingkatannya lebih tinggi.

            Pajak merupakan masalah keuangan negara. Dasar yang digunakan pemerinta untuk mengatur masalah keuangan negara yaitu pasal 23A Amandemen UUD 1945 (pajak dan peungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang).[1]
ASPEK KEUANGAN
Pendekatan dari aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi hanya lebi menitik beratkan pada aspek keuangan. Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan negara berupa minyak dan gas bumi, tetapi berupaya untuk menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
ASPEK SOSIOLOGI
Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat di sampaikan kepada masyarakat.
FUNGSI PAJAK
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi terliat ada dua fungsi pajak yaitu :
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yangdiperuntungkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.      Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.






PERBEDAAN PAJAK DAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA
a.      Retribusi
            Retribusi pada umumnya mempunyai hubunganlangsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditunjukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis terminal, kartu langganan,
b.     Sumbangan
Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicampuradukan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjukkan dengan menikmati kontra prestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjukkan, tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi. Sebagai conto sumbangan bencana alam.
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
            Penafsiran hukum adalah suatu upaya untuk menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka memecakan masalah sedang dihadapi.
            Beberapa penafsiran yang dikenali dalam ilmu hukum, yaitu :
1.      Penafsiran tata bahasa (gramatika)
2.      Penafsiran sahih (resmi/autentik)
3.      Penafsiran historis dsb.
Cara penafsiran tersebut diatas berlaku secara umum dalam ukum pajak. Tetapi mengutip pendapat Santoso Brotodiarjo, SH (1982) “Bahwa sampai saat ini yang merupakan titik persengketaan yaitu penafsiran anologi mengingat perkembangan dari masa ke masa dapat berubah”.[2]
PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT DAN PEMUNGUTAN
Pajak sapat digolongkan ke dalam kelompok :
1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung
b.      Pajak tidak langsung
2.      Menutut sifat
a.       Pajak sujektif
b.      Pajak objektif
3.      Menurut pemungut dan pengelolanya
a.       Pajak pusat
b.      Pajak daerah


[1] Gunadi, 1997 Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
[2]Waluyo, Wirawab B. Ilyas 2003 Perpajakan Indonesia, Salemba Empat


[i] Brotodiharjo R. Santoso 1981 “pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Eresco